PENERAPAN HUKUM TERHADAP PERUNDUNGAN PADA ANAK DI LINGKUNGAN SEKOLAH DASAR
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perundungan atau sering di kenal sebagai (bullying) dan biasanya terjadi pada anak di lingkungan sekolah dasar yang merupakan bentuk kekerasan sehingga berdampak serius terhadap perkembangan psikologis, emosional, dan sosial anak. Meskipun sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi siswa/siswi, berbagai kasus perundungan masih sering terjadi dan kerap tidak tertangani secara optimal. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan hukum terhadap perundungan pada anak dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui telaah terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta regulasi pendidikan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum Indonesia sebenarnya telah memberikan perlindungan yang jelas terhadap anak sebagai korban maupun pelaku perundungan. Namun, implementasinya masih menghadapi beberapa hambatan, seperti rendahnya kesadaran pihak sekolah, budaya permisif terhadap kekerasan, serta minimnya mekanisme pelaporan dan pendampingan. Perlindungan bagi korban seharusnya mencakup penanganan segera, dukungan psikologis, serta jaminan keamanan dari tindakan lanjutan. Sementara itu, penanganan terhadap pelaku yang juga masih berusia anak perlu mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan pembinaan. Penelitian ini menegaskan perlunya sinergi antara sekolah, orang tua, dan aparat penegak hukum untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, ramah anak, serta bebas dari perundungan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Laporan Tahunan KPAI Bidang Pendidikan, (Jakarta: KPAI, 2020).
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pedoman Sekolah Ramah Anak (Jakarta: KPPPA, 2015).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Panduan Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Jakarta: Kemendikbud, 2017).
Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Laporan Tahunan KPAI.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sekolah Ramah Anak.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Rigby, K. (2014). Bullying in Schools. Oxford University Press
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
UNICEF (2021).Action to End Violence against Children in Schools. New Work.