INTEGRASI K3 DALAM KURIKULUM PENDIDIKAN ISLAM: MODEL PENGEMBANGAN DAN RELEVANSINYA BAGI SEKOLAH SD SWASTA AL HUFAZH KOTA PAYAKUMBUH
Isi Artikel Utama
Abstrak
Latar Belakang: Transformasi pendidikan melalui Kurikulum Merdeka (KM) dengan penekanan pada Project-Based Learning (PBL) dan kesejahteraan siswa (student well-being) menuntut Sekolah Islam untuk secara serius mengelola Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Kesenjangan terjadi karena K3 belum terintegrasi secara struktural, padahal memiliki landasan filosofis kuat dalam Maqashid Syariah (khususnya Hifzhun Nafs). Penelitian ini bertujuan merumuskan model konseptual integrasi K3 yang efektif dalam kerangka KM. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis analisis konten terhadap dokumen regulasi K3, Kurikulum Merdeka (CP PAI dan P5), serta literatur teologis (Maqashid Syariah). Analisis data dilakukan secara induktif untuk mengidentifikasi kebutuhan, memetakan ruang integrasi, dan mengembangkan model konseptual. Ditemukan bahwa K3 merupakan pilar vital Manajemen Risiko Institusi (MRI) Sekolah Islam. Model integrasi yang diusulkan adalah Model Tiga Pilar, yang melibatkan: 1) Landasan Filosofis (Hifzhun Nafs) sebagai justifikasi nilai; 2) Integrasi Kurikuler Infiltratif melalui PAI (untuk penanaman etika dan nilai) dan P5 (untuk pengembangan keterampilan praktis K3); dan 3) Tujuan Manajerial (Penguatan MRI). Model ini memanfaatkan fleksibilitas P5 untuk mewujudkan kompetensi keselamatan pada siswa. Integrasi K3 dalam Kurikulum Pendidikan Islam tidak hanya memenuhi standar operasional, tetapi juga menegaskan identitas keagamaan. Model Tiga Pilar memberikan kerangka kerja terstruktur bagi Sekolah Islam untuk mengimplementasikan K3 secara berkelanjutan, mengubah K3 dari sekadar kepatuhan menjadi bagian integral dari budaya akhlak dan strategi mitigasi risiko. Model ini direkomendasikan untuk diuji validitas dan efektivitasnya dalam penelitian lanjutan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Al-Ghazali, A. H. (2018). Al-Mustasfa min Ilm al-Usul. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
Bogdan, R. C., & Biklen, S. K. (1998). Qualitative research for education: An introduction to theories and methods (3rd ed.). Boston: Allyn and Bacon.
Dewi, S., & Wijaya, D. A. (2018). Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Institusi Pendidikan. Jurnal Pengabdian Masyarakat.
Haryanto, E. (2023). Student Well-Being dalam Kurikulum Merdeka. Jurnal Pendidikan dan Kesejahteraan Anak.
ILO (International Labour Organization). (2006). Guidelines on occupational safety and health management systems, ILO-OSH 2001. Geneva: ILO.
ISO 31000. (2018). Risk Management – Guidelines. International Organization for Standardization.
Kemendikbudristek. (2022). Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
Nugroho, A., & Handayani, S. (2017). Peran K3 dalam Mitigasi Risiko Operasional Sekolah. Jurnal Manajemen Pendidikan,
Ramli, A., & Dewi, S. (2021). Analisis Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Lingkungan Sekolah. Jurnal K3 Nasional.
Ramli, S. (2010). Manajemen Risiko dalam Perspektif K3 OHS Risk Management. Jakarta: Dian Rakyat.
Sari, M., & Arifin, Z. (2022). Tantangan Integrasi Isu Kontemporer dalam Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5). Prosiding Seminar Nasional Pendidikan.
Sukmadinata, N. S. (2009). Pengembangan Kurikulum: Teori dan Praktik. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Sunarto. (2019). Pendidikan Islam dan Etika Profesi. Yogyakarta: Deepublish.
Taba, H. (1962). Curriculum Development: Theory and Practice. New York: Harcourt Brace & World.
Tim Departemen Agama RI. (2002). Al-Qur'an dan Terjemahnya. Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir Al-Qur'an.
Zaki, M. (2020). Maqashid Syariah dan Implikasinya dalam Manajemen Pendidikan. Jurnal Studi Islam.