PERAN PENDIDIKAN HUKUM DALAM MENINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT TERHADAP LARANGAN PEMBUANGAN SAMPAH SEMBARANGAN DI WILAYAH PESISIR

Isi Artikel Utama

Husnul Chotimah
Meri Meri
Suhartini Suhartini
Manis Suharjo

Abstrak

Sosialisasi mengenai peran pendidikan hukum terkait larangan membuang sampah sembarangan merupakan upaya strategis dalam penegakan peraturan untuk mencegah, mengendalikan, serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran pengelolaan sampah. Kegiatan ini mencakup penerapan kebijakan, peraturan daerah, dan undang-undang yang berkaitan dengan kebersihan lingkungan. Metode yang digunakan meliputi sosialisasi langsung kepada masyarakat serta pemasangan spanduk edukatif mengenai aspek hukum dalam pengelolaan sampah. Hasil dari program pengabdian kepada masyarakat ini menunjukkan peningkatan pemahaman warga mengenai pengelolaan sampah, khususnya dalam pemilahan sampah organik dan non-organik, serta peningkatan kesadaran hukum yang mendorong perubahan perilaku lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan. Melalui pendekatan ini, diharapkan tercipta sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif serta pengurangan dampak negatif terhadap lingkungan, sehingga dapat berkontribusi pada keberlanjutan ekosistem pesisir.  

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Chotimah, Husnul, Meri Meri, Suhartini Suhartini, dan Manis Suharjo. “PERAN PENDIDIKAN HUKUM DALAM MENINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT TERHADAP LARANGAN PEMBUANGAN SAMPAH SEMBARANGAN DI WILAYAH PESISIR”. Jurnal ADAM : Jurnal Pengabdian Masyarakat 4, no. 1 (Februari 11, 2025): 108–114. Diakses Februari 22, 2025. https://jurnal.spada.ipts.ac.id/index.php/adam/article/view/2868.
Bagian
adam

Referensi

Amiruddin, & Zubaidah, S. (2019). Peningkatan Kesadaran Masyarakat Melalui Pendidikan Hukum Tentang Pengelolaan Sampah. Jurnal Hukum Lingkungan, 11(2), 123-137.

Ardianto, D., & Suryani, N. (2016). Peran Kuliah Kerja Nyata dalam Pengembangan Masyarakat Desa.

Kartono, K. (2005). Metode Penelitian Sosial. Jakarta: Rajawali Press.

Lester, P. M. (2013). Visual Communication: Images with Messages. Boston: Cengage Learning.

Pariatamby, A., & Tanaka, M. (2014). Municipal solid waste management in Asia and the Pacific Islands: Challenges and strategic solutions. Environmental Science and Pollution Research, 21(8), 5847–5860. https://doi.org/10.1007/s11356-013-2366-4

PP 27 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah spesifik

PP 81 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga

Rachmat, J. (2004). Psikologi Komunikasi. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Schultz, P. W., Bator, R. J., Large, L. B., Bruni, C. M., & Tabanico, J. J. (2013). Littering in context: Personal and environmental predictors of littering behavior. Environment and Behavior, 45(1), 35–59. https://doi.org/10.1177/0013916511412179

Sudarsono. (2009). Pendidikan Hukum di Indonesia: Teori dan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.

Sudarsono. (2009). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Surya, Y., & Wijaya, T. (2019). Potensi dan Pengembangan Sektor Pertanian dan Pariwisata di Desa-Desa Kalimantan Tengah.

Tyler, T. R. (2006). Why People Obey the Law. Princeton: Princeton University Press.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69.