PENDAMPINGAN PEMBENTUKAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK PEMERINTAHAN DESA SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN GOOD VILLAGE GOVERNANCE
Isi Artikel Utama
Abstrak
Metode pelaksanaan kegiatan pengembangan desa mitra, yaitu Pendampingan Pembuatan Standar Pelayanan Publik di Pemerintahan Desa Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Sidoarjo, terdiri dari beberapa tahap: (1) tahap perencanaan, (2) tahap pelaksanaan, dan (3) tahap evaluasi. Salah satu target wajib dari kegiatan ini adalah publikasi artikel di jurnal terindeks. Selain itu, hasil tambahan dari proses pendampingan adalah terbentuknya Peraturan Standar Pelayanan Publik di setiap Desa di Kecamatan Wringinanom Kabupaten Sidoarjo. Tahap pencapaian luaran oleh pelaksana pengabdian dapat dilihat dalam tabel yang disajikan di atas. Persiapan administratif telah mencapai 100%, termasuk pengajuan surat izin kepada Bakesbangpol dan mendapatkan rekomendasi untuk melaksanakan kegiatan di Pemerintahan Desa di Kecamatan Wringinanom. Pelaksana juga telah menindaklanjuti surat formal dari lembaga dan tembusan dari Bakesbangpol untuk setiap Desa secara administrative.
Rincian Artikel
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Referensi
Al Hakim, S., Habibi, M. M., & Sudirman, S. 2016. Implementasi Kebijakan Remunerasi dalam Meningkatkan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik. 2 (3).
Asshiddiqie, Jimly. 2005. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta, Konstitusi Press. Chambliss, William J., dan Robert B. Seidman. 1971. Law, Order and Power, Addison-Westley, Mass. Daerah Kota/Kabupaten. Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarga negaraan, Th. 25, Nomer 2,
Agustus 2015, hal. 117-124
Dirdjosisworo, Soedjono. 1984. Pengantar Ilmu Hukum, CV. Rajawali, Jakarta.
Dwiyanto, Agus (et.al). 2007. Kinerja Tata Pemerintahan Daerah di Indonesia, PSKK UGM Bekerjasama dengan kemitraan, Yogyakarta.
Fadjar, Abdul Mukthie, “Keprihatinan Memudarnya Penegakan Hukum dan Kewibawaan Hukum Di Indonesia”, Makalah disampaikan pada serasehan Forum Doktor, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 30 Juni 2011.
Habibi, Muhammad Mujtaba. 2015. Analisis Pelaksanaan Desentralisasi Dalam Otonomi. Hartono, C.F.G. Sunaryati. 2003. Panduan Investigasi Untuk Ombudsman Indonesia, Jakarta.
Hendarto, Agung dan Nizar Suhendra. 2002. Good Governance dan Penguatan Institusi Daerah,
Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Jakarta.
Huntington, Samuel P. dan Joan Nelson. 1994. Partisipasi Politik di Negara Berkembang, Rineka Cipta, Jakarta.
Kompas, “Kerusakan Moral mencemaskan”, 20 Juni 2011.
Lubis, Solly. 2000. Politik dan Hukum di Era Reformasi, CV. Mandar Maju, Bandung, 2000.
MP3 Masyarakat Peduli Pelayanan Publik, Ada Apa dengan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik?, Yayasan TIFA, Jakarta.
Purwanto, Erwan Agus dan Wahyudi Kumorotomo. 2005. Birokrasi Publik dalam Sistem Politik Semi Parlementer, Gava Media, Yogyakarta.
Rahardjo, Satjipto. 2009. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Penerbit Genta Publishing, Yogjakarta, 2009.
Rasjid, M. Ryaas. 1998. Desentralisasi Dalam Menunjang Pembangunan Daerah Dalam Pembangunan Administrasi di Indonesia, Pustaka LP3ES, Jakarta.
Sirajjudin, Didik Sukriono dan Winardi. 2011. Hukum Pelayanan Publik Berbasis Partisipasi dan Keterbukaan Informasi, Setara Press (Kelompok Insrans Publishing), Malang.