PERKAWINAN DINI DI DESA BATANG ONANG BARU KECAMATAN BATANG ONANG PADANG LAWAS UTARA SETELAH KELUARNYA UU NO 16 TAHUN 2019

Isi Artikel Utama

Riswandi Harahap
Sahrudin Pohan
Kasmudin Harahap

Abstrak

Pernikahan usia dini adalah peristiwa pernikahan yang dilakukan oleh anak dibawah 19tahun bagi perempuan dan dibawah 19 bagi laki-laki. Seperti halnya di Desa Batang Onang Baru Kecamatan Batang Onang Padang Lawas Utara pernikahan usia dini selalu terjadi mengakibatkan pemerintah desa harus meminimalisir jumlah pernikahan usia dini. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang terjadinya pernikahan usia dini dan peran pemerintah Desa Batang Onang Baru dalam menangani pernikahan usia dini. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dijabarkan secara deskriptif dengan sumber data yang terdiri dari anak atau remaja yang melangsungkan pernikahan dini, pemerintah desa (pemerintah desa periode 2023 serta pegawai Kantor Urusan Agama yang menjabat sebagai penghulu Desa Batang Onang Baru. Teknik pemilihan subyek yang digunakan adalah purposive sampling. Subyek penelitian yang diperoleh adalah 9 orang yang terdiri dari 4 anak atau remaja yang melangsungkan pernikahan dini, 4 pemerintah desa baik pemerintahan yang lama maupun yang baru dan 1 penghulu. Penelitian ini menghasilkan beberapa temuan yaitu bahwa pernikahan dini yang terjadi di Desa Batang Onang Baru Kabupaten Padang Lawas Utara disebabkan oleh beberapa faktor baik intern maupun ektern. Faktor intern yang datang dari dalam yaitu keinginan dari individu itu sendiri sedangkan faktor ektern yaitu faktor ekonomi orang tua, faktor pendidikan, dan faktor orang tua atau keinginan dari orang tua. Pandangan masyarakat tentang pernikahan dini di Desa Batang Onang Baru adalah mempunyai pandangan yang positif karena hal tersebut sudah biasa terjadi. Peran pemerintah sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakatnya. Pemerintah desa tentunya sangat menyayangkan anak-anak yang masih diusia sekolah harus memilih untuk menikah karena seharusnya anak-anak tersebut mendapatkan pendidikan yang layak dan harus melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi. Hal tersebut memicu pemerintah desa untuk mengatasi atau meminimalisir terjadinya pernikahan dengan cara, tahap awal dinasehati yang dilakukan oleh pegawai pencatat pernikahan, memotivasi orang tua untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi bagi anaknya, ditangguhkan buku nikah, memperketat aturan undang-undang perkawinan beserta sanksinya.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Harahap, Riswandi, Sahrudin Pohan, dan Kasmudin Harahap. “PERKAWINAN DINI DI DESA BATANG ONANG BARU KECAMATAN BATANG ONANG PADANG LAWAS UTARA SETELAH KELUARNYA UU NO 16 TAHUN 2019”. Jurnal ADAM : Jurnal Pengabdian Masyarakat 3, no. 1 (Februari 8, 2024): 219–228. Diakses April 29, 2024. https://jurnal.spada.ipts.ac.id/index.php/adam/article/view/1801.
Bagian
adam

Referensi

Dlori, Muhammad M. (2005). Jeritan Nikah Dini, Wabah, Pergaulan. Yogyakarta: Binar Press.

Ichsan, Acmad. (2005). Menuju Rumah Tangga Harmonis. Pekalongan: TB Bahagia.

Kansil. (2001). Pemerintah Daerah Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Kusuma, Hilman Hadi. (1990). Hukum Perkawinan Di Indonesia. Bandung: Madar.

Miles dan Huberman. 1992, Analisis Data Kualitatif. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Moleong, Lexy, J. (2006). Metodologi Penelitin Kualitatif. Bandung: Rosdakarya.

Poerwadarminta, W.J.S. (1995). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: PT Balai Pustaka.

Soekanto, S. (1982). Sosiologi Suatu Pengantar.

Jakarta: CV Raja Wali.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama